PGEO Bakal Masuk ke Bisnis Sewa Generator Hydrogen Fuel Cell



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) berencana menambah kegiatan usaha baru berupa penyediaan jasa sewa generator hydrogen fuel cell (HFCG) yang masih berkaitan dengan bisnis inti emiten tersebut di bidang energi terbarukan. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PGEO akan menyediakan solusi pembangkitan listrik berbasis teknologi hydrogen fuel cell yang memanfaatkan hidrogen sebagai sumber energi untuk menghasilkan listrik secara efisien dan ramah lingkungan. Ruang lingkup kegiatan usaha ini mencakup penyediaan unit generator hydrogen fuel cell, kegiatan instalasi dan commisioning, pengoperasian, pemeliharaan, dan dukungan teknis sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Kegiatan usaha ini juga termasuk dalam kategori KBLI 77395 yakni penyewaan dan sewa guna mesin dan peralatan pertambangan dan penggalian. Penambahan kegiatan usaha ini memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha utama PGEO di bidang panas bumi, khususnya dalam mendukung pengembangan energi terbarukan serta transisi energi menuju energi bersih.

Baca Juga: KAI Berhasil Angkut Hasil Perkebunan Hingga 162.261 Ton pada Kuartal I-2026 Pada dasarnya, teknologi hydrogen fuel cell merupakan salah satu bentuk pemanfaatan energi bersih yang dapat melengkapi portofolio bisnis PGEO dalam sektor energi, sehingga diharapkan dapat menciptakan sinergi dengan kompetensi perusahaan dalam pengelolaan energi serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan pemegang saham. "Dapat kami informasikan juga bahwa terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha oleh perusahaan, sampai dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu yang dapat mempengaruhi rencana penambahan kegiatan usaha," ungkap Manajemen PGEO dalam keterbukaan informasi, Selasa (14/4). Setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), PGEO dapat menjalankan kegiatan usaha baru tersebut. Adapun RUPST PGEO akan digelar pada 21 April 2026. PGEO turut berkomitme untuk memperoleh seluruh perizinan, persetujuan, dan/atau pemenuhan ketentuan yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum kegiatan usaha dijalankan secara komersial. Penambahan kegiatan usaha ini diharapkan dapat memberi nilai tambah bagi pemegang saham melalui diversifikasi sumber pendapatan, penguatan portofolio bisnis di sektor energi bersih, serta optimalisasi kompetensi PGEO di bidang energi, sehinga berpotensi meningkatkan kinerja keuangan perusahaan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Formula HPM Nikel dan Bauksit, Berlaku 15 April 2026


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News