KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk secara resmi telah mengakusisi PT Pertamina Gas (Pertagas). Akusisi ditandai dengan penandatanganan Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) antara PGN dan PT Pertamina. Dengan penandatanganan CSPA yang dilakukan pada 29 Juni 2018 lalu, PGN pun memiliki mayoritas saham Pertagas sebesar 51%. Namun PGN juga memiliki kewajiban untuk menyelesaikan transaksi akuisisi senilai Rp 16,6 triliun dalam 90 hari atau hingga 29 September 2019. Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan, PGN akan membayar transaksi akuisisi Pertagas dalam dua tahap. Tahap pertama, sesuai kesepakatan, PGN akan membayar secara tunai. Dana tersebut didapat dari kas internal. "Dan pembayaran kedua pakai cash dan dana eksternal dari pinjaman," ungkap Gigih kepada Kontan.co.id, Senin (1/9).
PGN akan cari pinjaman untuk melunasi akuisisi Pertagas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk secara resmi telah mengakusisi PT Pertamina Gas (Pertagas). Akusisi ditandai dengan penandatanganan Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) antara PGN dan PT Pertamina. Dengan penandatanganan CSPA yang dilakukan pada 29 Juni 2018 lalu, PGN pun memiliki mayoritas saham Pertagas sebesar 51%. Namun PGN juga memiliki kewajiban untuk menyelesaikan transaksi akuisisi senilai Rp 16,6 triliun dalam 90 hari atau hingga 29 September 2019. Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan, PGN akan membayar transaksi akuisisi Pertagas dalam dua tahap. Tahap pertama, sesuai kesepakatan, PGN akan membayar secara tunai. Dana tersebut didapat dari kas internal. "Dan pembayaran kedua pakai cash dan dana eksternal dari pinjaman," ungkap Gigih kepada Kontan.co.id, Senin (1/9).