KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan akan menaati semua keputusan hukum yang berlaku terkait perkara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen periode penjualan tahun 2012-2103. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN, Fadjar Harianto Widodo mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan keputusan hukum yang berlaku atas perkara pajak yang melibatkan PGN. "Kami menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan, itu sebabnya di laporan keuangan tahun 2020 PGN telah melakukan provisi atas sengketa pajak tersebut," kata Fadjar dalam keterangan resmi, baru-baru ini.
PGN akan menghormati keputusan hukum tertinggi terkait perkara pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan akan menaati semua keputusan hukum yang berlaku terkait perkara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen periode penjualan tahun 2012-2103. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN, Fadjar Harianto Widodo mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan keputusan hukum yang berlaku atas perkara pajak yang melibatkan PGN. "Kami menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan, itu sebabnya di laporan keuangan tahun 2020 PGN telah melakukan provisi atas sengketa pajak tersebut," kata Fadjar dalam keterangan resmi, baru-baru ini.