KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)/ PT PGN bersama dengan Pertamina, telah melakukan transaksi material untuk membeli 51% saham Pertagas. Langkah tersebut diumumkan dalam keterbukaan informasi, di Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/7). Nilai transaksi sendiri, lebih dari 20% namun di bawah 50% dari ekuitas Perseroan, berdasarkan laporan keuangan PGN per 31 Desember 2017. Adapun pengambilalihan Pertagas dilakukan dengan jual beli 2.591.099 lembar saham, setara 51% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor dalam Pertagas. Untuk harga pembelian pada kesepakatan awal akuisisi 51% kepemilikan saham Pertagas adalah, US$ 1,22 miliar. Nantinya, itu akan dibayarkan dalam bentuk rupiah dengan total nominal Rp 16,60 triliun atau 38,46% dari ekuitas Perseroan.
PGN dan Pertamina merupakan pihak terafiliasi, di mana keduanya dikendalikan baik secara langung ataupun tidak langsung oleh negara. Sehingga, transaksi merupakan transaksi afiliasi dan memenuhi kriteria transaksi material. "Transaksi afiliasi tidak mengandung benturan kepentingan dan memenuhi kriteria transaksi material. Dewan komisaris dan direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua informasi," menurut laporan tersebut. PGN mengasumsikan, bahwa pendanaan untuk akusisi 51% saham Pertagas, dipenuhi dengan pendanaan internal dan pinjaman. Perseroan juga mengasumsikan bahwa, tidak ada biaya lain yang dapat diatribusikan pada proses akuisisi.