JAKARTA. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, membantah telah melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 19/2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa. Direktur Utama PGN, Hendi Priyo Santoso mengatakan, Permen ESDM tersebut muncul setelah pipa Sumatera Selatan-Jawa Barat (South Sumatera West Java/SSWJ) dibangun. "Kita tidak melanggar aturan, pipa itu sudah ada sebelum aturannya ada. Sekarang sudah ada peraturannya, masa mau dibubarkan gitu saja," ujar Hendi saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/6).Perlu diketahui, dalam pasal 19 Permen ESDM tersebut menjelaskan, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus, dilarang melakukan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.Aturan itu juga mengatur pemilik izin pengangkutan gas lewat pipa harus memiliki badan usaha terpisah jika melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi lewat pipa. Hendi masalah ini, Hen di bilang, PGN tidak perlu untuk membentuk badan usaha baru. "Untuk apa membuat anak usaha lagi? kan substansinya sama," tegas Hendi.Sebelumnya, pengamat energi dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menilai PGN telah melanggar aturan Permen 19/2009. Ia meminta agar fungsi PGN dikembalikan sebagai transporter gas, bukan sebagai trader. Namun, permintaan dari Komaidi itu ditolahk mentah-mentah oleh Hendi. Ia mengklaim, saat ini hanya PGN yang berani membangun jaringan transmisi gas. "Terbukti selama ini yang transmisi skala nasionaldengan jaringan transmisi lengkap hanya kami. Kalau kita tidak ada yang kerjaian ya tidak ada," jelas Hendi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PGN bantah telah melanggar aturan bisnis gas
JAKARTA. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, membantah telah melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 19/2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa. Direktur Utama PGN, Hendi Priyo Santoso mengatakan, Permen ESDM tersebut muncul setelah pipa Sumatera Selatan-Jawa Barat (South Sumatera West Java/SSWJ) dibangun. "Kita tidak melanggar aturan, pipa itu sudah ada sebelum aturannya ada. Sekarang sudah ada peraturannya, masa mau dibubarkan gitu saja," ujar Hendi saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/6).Perlu diketahui, dalam pasal 19 Permen ESDM tersebut menjelaskan, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus, dilarang melakukan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.Aturan itu juga mengatur pemilik izin pengangkutan gas lewat pipa harus memiliki badan usaha terpisah jika melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi lewat pipa. Hendi masalah ini, Hen di bilang, PGN tidak perlu untuk membentuk badan usaha baru. "Untuk apa membuat anak usaha lagi? kan substansinya sama," tegas Hendi.Sebelumnya, pengamat energi dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menilai PGN telah melanggar aturan Permen 19/2009. Ia meminta agar fungsi PGN dikembalikan sebagai transporter gas, bukan sebagai trader. Namun, permintaan dari Komaidi itu ditolahk mentah-mentah oleh Hendi. Ia mengklaim, saat ini hanya PGN yang berani membangun jaringan transmisi gas. "Terbukti selama ini yang transmisi skala nasionaldengan jaringan transmisi lengkap hanya kami. Kalau kita tidak ada yang kerjaian ya tidak ada," jelas Hendi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News