PGN Berhentikan Sementara Djoko Darmono



JAKARTA. Perusahaan Gas Negara akhirnya menghentikan sementara Djoko Pramono sebagai Direktur Umum PT Perusahaan Gas Negara terhitung mulai 21 Mei 2010. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisaris PT PGN no Kep-001/D-KOM/2010.Sekretaris Perusahaan PGN M Wahid Sutopo menyampaikan hal tersebut dalam keterbukaan Informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/5). "Pemberhentian sementara ini telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGN," tulis keterbukaan itu. Djoko Darmono telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan uang proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas serta penyuapan ke sejumlah anggota DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test