KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembentukan induk usaha atau holding Badan Usaha Milik Negara Minyak dan Gas (BUMN Migas) masuk babak baru. Jumat (29/6), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) resmi menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat atau Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) dengan PT Pertamina. Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, dengan penandatanganan CSPA ini, PGN menjadi pemilik 51% saham Pertagas. Langkah selanjutnya, sesuai dengan CSPA, transaksi akan diselesaikan dalam waktu 90 hari ke depan. Integrasi bisnis penyalur gas ini dilakukan untuk meningkatkan ketahanan bidang energi melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua). "Satu demi satu tahapan proses integrasi antara PGN dan Pertagas ini kami lalui," kata Rachmat, Jumat (29/6).
PGN dan Pertamina setujui akuisisi 51% saham Pertagas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembentukan induk usaha atau holding Badan Usaha Milik Negara Minyak dan Gas (BUMN Migas) masuk babak baru. Jumat (29/6), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) resmi menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat atau Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) dengan PT Pertamina. Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, dengan penandatanganan CSPA ini, PGN menjadi pemilik 51% saham Pertagas. Langkah selanjutnya, sesuai dengan CSPA, transaksi akan diselesaikan dalam waktu 90 hari ke depan. Integrasi bisnis penyalur gas ini dilakukan untuk meningkatkan ketahanan bidang energi melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua). "Satu demi satu tahapan proses integrasi antara PGN dan Pertagas ini kami lalui," kata Rachmat, Jumat (29/6).