PGN dan PT IAE Koordinasi Intensif Tindaklanjuti Rekomendasi BPK



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) berkoordinasi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di mana salah satunya mengenai Pemberian Advance payment kepada PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Melansir laporan ikhtisar hasil pemekriskaan semester (IHPS) I 2023, BPK mengungkapkan Perjanjian Jual Beli Gas (PJGB) sebesar US$ 15 juta oleh PGN kepada IAE tidak didukung dengan mitigasi risiko memadai. Akibatnya sisa uang muka US$ 14,19 juta berpotensi tidak tertagih yang dapat mebebani keuangan Perusahaan.

Sebagai informasi, PGN dan IAE merencanakan untuk bermitra guna penyaluran gas dari Lapangan BD-HCML oleh IAE kepada PGN. Saat pelaksanaan kerja sama, hal itu dilaksanakan dalam upaya untuk menjaga keamanan pasokan dan layanan penyaluran gas bumi ke pelanggan.


Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Rosa Permata Sari menerangkan bahwa PGN senantiasa berkoordinasi dengan IAE perihal pengembalian advance payment yang telah dibayarkan PGN. Koordinasi ini penting untuk mendapatkan kepastian pengembalian advance payment dari bisnis IAE.

Sampai saat ini, berbagai upaya telah dilakukan kedua belah pihak dan menyisakan Advance Payment sebesar US$ 14.194.333 atau US$ 14,19 juta.

“Kami mengusulkan agar sisa advance payment dapat dikembalikan melalui sebagian porsi revenue IAE dan berharap IAE dapat berkoordinasi internal dengan lender soal besaran porsinya,” ujar Rosa dalam keterangan resmi Selasa (5/12).

Selain itu, sehubungan dengan kondisi eksisiting yang oversupply, PGN belum dapat melanjutkan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) Interruptable dan mengusulkan IAE dapat menjual gas ke pelanggan lain. Dengan harapan, hal tersebut dapat meningkatkan penjualan IAE, sehingga akan mempercepat proses pengembalian Advance Payment.

“Atas rekomendasi dari BPK RI, PGN juga telah melaksanakan koordinasi dengan PT Pertamina dan Kementerian BUMN terkait rencana pengembalian Uang Muka PT IAE,” ujar Rosa.

Rosa mengungkapkan bahwa pada prinsipnya IAE dapat menerima usulan dari PGN. IAE akan berkoordinasi internal dengan shareholder dan lender terkait porsi revenue yang dapat diberikan ke PGN.

Setelah mendapatkan kesepakatan internal, stakeholder dan lender, IAE mengharapkan agar opsi ini dapat segera dijalankan sehingga pengembalian Advance Payment dapat segera dilakukan.

“Untuk saat ini, yang dapat kami sampaikan adalah PGN dan IAE akan menyiapkan detail skema pengembalian Advance Payment secara lebih lanjut. Secara paralel, kami juga sudah meminta kepada IAE untuk melaksanakan kewajiban sesuai kontrak. Selain itu, kami juga sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK ini ke APH,” tutup Rosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini