PGN Grup Serap 45 BBTUD Gas Bumi dari Blok B



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bersama PT Pertagas Niaga dan PT Pema Global Energi (PGE) menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) maksimal sebesar 45 BBTUD dari Blok B.

PGE berkedudukan sebagai kontraktor dan operator untuk Blok B. Nantinya, pasokan gas akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan PT Pupuk Iskandar Muda, industri di Aceh, serta industri di Sumatra Utara. 

Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari mengungkapkan pemanfaatan gas bumi dari Blok B diharapkan dapat menjaga keberlangsungan penyaluran gas di wilayah Aceh dan Sumatra Utara. 


Baca Juga: PGN Tindaklanjuti Temuan dan Rekomendasi BPK Terkait Perjanjian Jual Beli Gas

"Lebih lanjut, dapat menjadi stimulus khususnya bagi PIM dalam proses produksi maupun industri-industri di wilayah Aceh dan Sumatra Utara agar perkonomian wilayah semakin berkembang," kata Rosa dalam siaran pers, Minggu (10/11).

PGN dan PTGN berharap bahwa alokasi gas dari Blok B dapat diserap secara optimal kedepan. Tidak hanya memberikan benefit bagi badan usaha migas yang bersangkutan dan konsumen, tetapi juga dapat menjaga penerimaan negara dari sektor hulu migas.

“Kami akan menjaga kapabilitas penyaluran gas dari Blok B seoptimal mungkin agar pasokan gas handal, sehingga operasional para konsumen dapat sustain dan memberi dampak terhadap perekonomian yang positif,” ujar President Director PTGN Aminuddin. 

Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGAS) Alokasikan Capex US$ 458 Juta Hingga Akhir 2023

Rosa menambahkan, PJBG ini juga mengimplementasi harga gas untuk industri tertentu yang meurujuk pada Kepmen 134K/ 2021 dan Kepmen 91K/ 2023. Maka akan dapat memberi andil yang cukup berpengaruh terhadap produktivitas dan daya saing industri penerima manfaat.

“Komitmen PGN, PTGN dan PGE ini bersama-sama untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik. Selain itu, bernilai strategis sebagai solusi penyediaan energi bagi wilayah Aceh dan Sumatera Utara,” tutup Rosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi