KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menargetkan tanggal penyelesaian (closing date) perjanjian akusisi PT Pertamina Gas (Pertagas) bisa dilakukan pada tahun ini juga. Berdasarkan surat PGN ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menyebut tanggal penyelesaian akan dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2018. "Perseroan dan Pertamina sepakat akan menandatangani Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian yang ditargetkan akan dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2018,"tulis Rachmat pada Selasa (4/12). Rahmat pun menjelaskan dalam rangka rangkaian transaksi pembentukan Holding Minyak dan Gas Bumi, Perseroan akan melaksanakan integrasi PT Pertamina Gas (Pertagas) ke dalam PGN melalui pengambialihan saham milik Pertamina di Pertagas sesuai Perjanjian Jual Beli Saham Besyarat yang ditandatangani PGN dan Pertamkna pada 29 Juni 2018 lalu. Berdasarkan perjanjian tersebut, penyelesaian akan dilakukan pada tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya Berita Acara Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan yang ditandatangani oleh para pihak atau tanggal lain sebagaimana disetujui secara tertulis oleh para pihak. Pada tanggal 27 September 2018, para pihak telah menandatangani Berita Acara Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan dan menyepakati tanggal penyelesaian akan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2018. Menindaklanjuti Berita Acara Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan, PGN dan Pertamina telah menandatangani Berita Acara Perubahan Struktur Transaksi tanggal 40 November 2018.
PGN kirim surat ke OJK soal akuisisi Pertagas paling telat 31 Desember 2018
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menargetkan tanggal penyelesaian (closing date) perjanjian akusisi PT Pertamina Gas (Pertagas) bisa dilakukan pada tahun ini juga. Berdasarkan surat PGN ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menyebut tanggal penyelesaian akan dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2018. "Perseroan dan Pertamina sepakat akan menandatangani Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian yang ditargetkan akan dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2018,"tulis Rachmat pada Selasa (4/12). Rahmat pun menjelaskan dalam rangka rangkaian transaksi pembentukan Holding Minyak dan Gas Bumi, Perseroan akan melaksanakan integrasi PT Pertamina Gas (Pertagas) ke dalam PGN melalui pengambialihan saham milik Pertamina di Pertagas sesuai Perjanjian Jual Beli Saham Besyarat yang ditandatangani PGN dan Pertamkna pada 29 Juni 2018 lalu. Berdasarkan perjanjian tersebut, penyelesaian akan dilakukan pada tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya Berita Acara Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan yang ditandatangani oleh para pihak atau tanggal lain sebagaimana disetujui secara tertulis oleh para pihak. Pada tanggal 27 September 2018, para pihak telah menandatangani Berita Acara Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan dan menyepakati tanggal penyelesaian akan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2018. Menindaklanjuti Berita Acara Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan, PGN dan Pertamina telah menandatangani Berita Acara Perubahan Struktur Transaksi tanggal 40 November 2018.