KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PGN LNG Indonesia dan PT Hoegh LNG Lampung meneken kesepakatan baru dalam pengelolaan Terminal LNG FRSU Lampung. Ini merupakan tindak lanjut proses arbitrase atas Perjanjian Sewa, Operasi dan Pemeliharaan FSRU Lampung (LOM Agreement) yang telah berlangsung sejak beberapa bulan ke belakang. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Senin, 5 Februari 2024 di Jakarta yang diwakili oleh Nofrizal selaku Direktur Utama PLI dan Irman Rumadja selaku President Director HLL.
Baca Juga: PGN Bersiap Bangun Jargas untuk IKN Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menyatakan, kesepakatan ini dituangkan dalam Settlement Agreement yang menyatakan untuk melakukan pencabutan perkara arbitrase. “Selanjutnya para pihak akan bernegosiasi untuk memperoleh kerja sama yang lebih optimal bagi para pihak di dalam aspek komersial LOM Agreement,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/2). PT PGN LNG mengoperasikan Fasilitas Terminal LNG Terapung /Floating Storage & Regasification Unit di Lampung sebagai infrastruktur gas bumi terintegrasi untuk supply gas ke wilayah DKI Jakarta, Jawa Bagian Barat, Sumatera Selatan, dan Lampung. FSRU Lampung terhubung dengan pipa bawah laut berdiameter 24-inch sejauh 21 Km ke Onshore Receiving Facility (ORF) di Lampung. Baca Juga: PGN Teken MoU Pasokan LNG dari Karya Mineral Jaya (KMJ) ORF secara sistem terhubung dengan jaringan transmisi SSWJ (South Sumatera -West Java) di stasiun Labuhan Maringgai serta offtake station Lampung. Gas hasil regasifikasi LNG di FSRU Lampung dapat disalurkan ke distribusi Jawa Bagian Barat, Sumatera Selatan, dan Lampung.