KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan draft revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bisnis hilir gas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) siap mengikuti perubahan aturan tersebut. Direktur Komersial PGN, Danny Praditya mengatakan, sejauh ini PGN juga sudah memberikan masukan terhadap revisi Permen 19 tersebut. "Kami ikut draft permen yang memang sudah dibicarakan dan disepakati oleh segenap stakeholders," kata Danny ke Kontan.co.id, Kamis (11/1). Dalam draft aturan tersebut, pemerintah akan membagi wilayah jalur distribusi (WJD) eksklusif kepada badan usaha. Untuk WJD baru, pemerintah berencana memberikan hak eksklusif mengelola selama 30 tahun dan wilayah existing selama 15 tahun. Namun klausul mengenai masa kontrak WJD masih belum final. Pemerintah masih melakukan rapat dengan pemangku kepentingan untuk menentukan masa kontrak bagi perusahaan pemegang WJD.
PGN: Pembagian wilayah jalur distribusi berdampak positif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan draft revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bisnis hilir gas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) siap mengikuti perubahan aturan tersebut. Direktur Komersial PGN, Danny Praditya mengatakan, sejauh ini PGN juga sudah memberikan masukan terhadap revisi Permen 19 tersebut. "Kami ikut draft permen yang memang sudah dibicarakan dan disepakati oleh segenap stakeholders," kata Danny ke Kontan.co.id, Kamis (11/1). Dalam draft aturan tersebut, pemerintah akan membagi wilayah jalur distribusi (WJD) eksklusif kepada badan usaha. Untuk WJD baru, pemerintah berencana memberikan hak eksklusif mengelola selama 30 tahun dan wilayah existing selama 15 tahun. Namun klausul mengenai masa kontrak WJD masih belum final. Pemerintah masih melakukan rapat dengan pemangku kepentingan untuk menentukan masa kontrak bagi perusahaan pemegang WJD.