PGN - Pertamina Group Dukung Kebijakan Harga LNG & Pasokan Gas Industri Kompetitif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Gas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menegaskan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah terkait evaluasi harga gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) untuk industri. Pada awal pekan ini, pemerintah telah mengumumkan penurunan harga LNG industri menjadi US$13 per MMBTU.

Penurunan harga LNG tersebut ditujukan bagi pelanggan industri non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu) di wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jakarta yang terdampak penurunan pasokan gas pipa. Khususnya industri padat karya dan berorientasi ekspor dengan ketergantungan tinggi terhadap gas.

Kebijakan ini bagian dari komitmen menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga gas bagi industri, kepastian pasokan, dan daya saing industri dalam negeri yang berkelanjutan.


Sementara itu, Pemerintah tetap mempertahankan struktur harga gas HGBT sebesar US$ 6,5 per MMBTU untuk bahan baku dan US$ 7 per MMBTU untuk bahan bakar, serta harga gas pipa non-HGBT di Jawa Barat yang tidak mengalami kenaikan, yaitu rata-rata US$ 9,6 per MMBTU.

Baca Juga: CREA: Ekspansi Smelter Aluminium Berisiko Kuras Bauksit dan Tambah PLTU Captive

Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, memastikan akan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam tata kelola harga gas bumi nasional.

“Pertamina mendukung pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan Tata Kelola Harga Gas Bumi Nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholder secara berkeadilan,” kata Baron melalui keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

Sebagai subholding gas Pertamina, Baron menegaskan bahwa PGN juga siap mendukung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut. Pada Selasa (30/6/2026), emiten dengan sandi saham PGAS di Bursa Efek Indonesia tersebut telah merilis keterbukaan informasi mengenai respons terhadap kebijakan ini.

Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman menjelaskan bahwa penurunan harga LNG industri yang ditetapkan Pemerintah dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG.

Hal itu mencakup harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga, sehingga manfaatnya dapat diteruskan secara proporsional kepada pelanggan industri.

Kenaikan harga LNG industri sebelumnya dilatarbelakangi oleh kenaikan harga energi pasar global dan penurunan produksi pasokan energi domestik. Struktur harga LNG industri tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa, karena mengandung komponen biaya tambahan seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian, hingga proses regasifikasi.

"Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan Pemerintah, Perseroan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis Perseroan secara keseluruhan," kata Fajriyah.

Baca Juga: Tarif Listrik Tidak Naik, Utang Kompensasi & Subsidi Pemerintah ke PLN Jadi Sorotan

Melalui keterbukaan informasi tersebut, Manajemen PGN menyatakan bahwa hingga saat ini kebijakan tersebut belum berdampak pada operasional Perseroan. Sementara dampak terhadap kondisi keuangan akan dikaji lebih lanjut sesuai peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan Pemerintah.

Fajriyah menyatakan, komitmen PGN untuk terus menjaga kinerja konsolidasian secara optimal. PGN juga menyatakan akan terus berkoordinasi aktif dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait, guna menyelaraskan kebijakan komersial Perseroan dengan arah kebijakan Pemerintah, sekaligus menjaga pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan.

"Perseroan akan terus memantau terkait implementasi kebijakan Pemerintah ini, serta akan menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut apabila terdapat informasi material yang wajib diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Fajriyah.

Sementara itu, Founder Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto dalam keterangannya mengungkapkan bahwa lonjakan harga gas industri yang sempat menembus di atas US$ 20 per MMBTU merupakan konsekuensi dari penurunan produksi gas pipa domestik di wilayah barat Indonesia, khususnya Jawa Barat dan Sumatra. 

Kondisi tersebut memaksa pengalihan sebagian pasokan ke skema regasifikasi LNG yang dikirim dari wilayah timur, seperti Papua, Sulawesi, dan Kalimantan, yang secara struktural membawa beban biaya logistik lebih tinggi.

"Penyebab kenaikan harga gas industri bukan semata soal margin niaga, melainkan konsekuensi struktural dari pergeseran sumber pasokan," kata Pri Agung.

Pri Agung menambahkan, keberlanjutan daya saing industri ke depan akan sangat bergantung pada percepatan infrastruktur pipa gas bumi terintegrasi, termasuk penyelesaian jaringan transmisi yang menghubungkan wilayah surplus gas pipa langsung ke sentra industri.

Dengan begitu, ketergantungan pada LNG bersuplai tinggi biaya dapat berkurang secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News