KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN mengumumkan telah membatalkan kontrak pembelian gas bumi dari Lapangan Mako, Blok Duyung. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PGAS sebagai pembeli telah menerima surat dari West Natuna Energy Ltd sebagai Penjual Wilayah Kerja Duyung bersama-sama dengan Empyrean Energy Plc, dan Coro Energy Duyung (Singapore) Pte. Ltd., pada 12 Maret 2025. Surat ini berisi Notice of Termination of Gas Sales Agreement (GSA Termination Notice) yang merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri ESDM No. T-86/MG.04./MEM.M/2025 yang mencabut/menyatakan tidak berlaku lagi Surat Menteri ESDM No. T-83/MG.04./MEM.M/2024.
PGAS Chart by TradingView