KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Surat Perjanjian dengan Pertamina EP dalam implementasi atas Penyesuaian Harga Gas Bumi untuk Keperluan Proyek Sumatera Selatan – Jawa Barat dan Keperluan Pelanggan PGN Medan. Penyesuaian tersebut dalam rangka penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM No. 89.K/2020. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Komersial PGN Fariz Aziz dan President Director Pertamina EP Nanang Abdul Manaf. Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK MIgas Dwi Sudjipto, dan Direktur Utama PGN Suko Hartono, melalui mekanisme penandatanganan virtual pada Rabu (20/5).
PGN (PGAS) dan Pertamina EP tandatangani surat perjanjian penyesuaian harga gas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Surat Perjanjian dengan Pertamina EP dalam implementasi atas Penyesuaian Harga Gas Bumi untuk Keperluan Proyek Sumatera Selatan – Jawa Barat dan Keperluan Pelanggan PGN Medan. Penyesuaian tersebut dalam rangka penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM No. 89.K/2020. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Komersial PGN Fariz Aziz dan President Director Pertamina EP Nanang Abdul Manaf. Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK MIgas Dwi Sudjipto, dan Direktur Utama PGN Suko Hartono, melalui mekanisme penandatanganan virtual pada Rabu (20/5).