PGN (PGAS) Diminta Bayar Kompensasi Kepada Gunvor, Ini Penyebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengaku telah menerima Putusan Arbitrase No. 246358 atas gugatan arbitrase oleh Gunvor Singapore Pte. Ltd terhadap mereka pada The London Court of International Arbitration. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PGAS memperoleh informasi pada 26 Agustus 2026 bahwa tribunal telah mengeluarkan Putusan Arbitrase yang bersifat parsial. Dari situ, PGAS diminta untuk membayar kompensasi kepada Gunvor atas sengketa hukum yang terjadi. Saat ini, PGAS sedang melakukan penelaahan secara menyeluruh atas putusan arbitrase yang masih bersifat parsial, termasuk implikasinya bagi perusahaan.

Baca Juga: IHSG Menguat ke 6.534,6 di Pagi Ini (28/8), Top Gainers LQ45: PTBA, ITMG, BBRI "Putusan Arbitraase tersebut memerlukan proses ekskusi melalui pengadilan negeri di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Corporate Secretary PGAS Fajriyah Usman dalam keterbukaan informasi, Kamis (27/8/2026). Manajemen PGAS pun melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara tersebut dan mengambil langkah-langkah upaya hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat dengan memperhatikan kepentingan terbaik perusahaan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Sebelumnya, Gunvor telah mengajukan klaim senilai US$ 130,4 juta kepada PGAS dalam sengketa kontrak pembelian Liquefied Natural Gas (LNG). Pada 2024 silam, Gunvor membawa PGAS ke London Court of International Arbitration akibat tersendatnya pengiriman LNG. Kontrak LNG tersebut tercantum dalam master LNG sales and purchase agreement (MSPA) dan confirmation notice (CN) pada 23 Juni 2022. Dalam perjanjian tersebut, PGAS berkomitmen mengirim 8 kargo LNG ke Gunvor sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2027. Namun, pada 3 November 2023, PGAS mengajukan force majeure terkait pelaksanaan kontrak LNG tersebut. Saat sengketa terjadi, PGAS menunjuk Mayer Brown sebagai konsultan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News