KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (
PGAS) resmi menyandang status Persero. Seiring dengan perubahan tersebut, emiten gas bumi ini kini berganti nama menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Sekretaris Perusahaan PGAS Fajriyah Usman menyampaikan bahwa perubahan nama tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 29 Desember 2025, terkait perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Baca Juga: PLTU Cirebon-1 Gagal Pensiun, Kementerian ESDM Identifikasi 15 PLTU Beremisi Tinggi “Perubahan nama tersebut di atas merupakan tindak lanjut dari keputusan RUPSLB Perseroan tanggal 29 Desember 2025 terkait perubahan Anggaran Dasar Perseroan,” tulis Fajriyah dalam keterbukaan informasi, Selasa (3/2/2026). Lebih lanjut, keputusan RUPSLB tersebut dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PGAS Nomor 17 tanggal 26 Januari 2026. Perubahan Anggaran Dasar ini juga telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0004617.AH.01.02.Tahun 2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Baca Juga: Waspadai PHK di Industri Tambang Batubara Imbas Pemangkasan RKAB Tahun 2026 Dengan demikian, nama resmi perseroan menjadi PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk, atau disingkat PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Di pasar saham, perubahan status tersebut disambut positif. Pada awal perdagangan Rabu (4/2), harga saham PGAS terpantau naik 1,85% ke level Rp 2.190 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News