PGN (PGAS) Siap Implementasikan Kebijakan Penurunan Harga LNG



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) memberi tanggapan atas kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM yang menurunkan harga gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) industri. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Manajemen PGAS menjelaskan bahwa harga LNG industri sempat mengalami kenaikan akibat lonjakan harga energi di pasar global dan penurunan pasokan energi domestik. Komponen LNG industri tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa, karena terdapat komponen biaya tambahan seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian hingga proses regasifikasi LNG. Seiring dengan itu, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan berupa penurunan harga LNG non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) menjadi US$ 13 per MMBTU dari kisaran US$ 20--U$ 23 per MMBTU. Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk menjaga daya saing industri dalam negeri yang berkelanjutan.

Baca Juga: Kembali Berlanjut, United Tractors (UNTR) Siapkan Rp 2 Triliun untuk Buyback Saham Penurunan tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, termasuk harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga. Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri. Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah, PGAS siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis perusahaan secara keseluruhan. "Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, perusahaan senantiasa melakukan koordinasi secara aktif dengan regulator dan stakeholder terkait serta menyelaraskan kebijakan komersial perusahaan dengan kebijakan pemerintah," ujar Corporate Secretary PGAS Fajriyah Usman dalam keterbukaan informasi, Selasa (30/6/2026). PGAS juga berkomitmen untuk menjaga pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian, masyarakat, dan stakeholder terkait.

Baca Juga: Produsen Jeli INACO, Niramas Utama (JELI) Patok Harga IPO Rp 900 per Saham Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini, kebijakan penurunan harga LNG industri tidak berdampak pada operasional PGAS. Untuk dampak lainnya, termasuk kondisi keuangan PGAS, akan dilakukan kajian atau analisis sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan pemerintah. "Perusahaan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kinerja konsolidasian secara optimal," tandas dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News