PGN (PGAS) Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Soal Evaluasi Harga LNG untuk Industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan Pemerintah terkait evaluasi harga gas untuk industri. Dalam hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa harga gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) untuk kebutuhan industri turun menjadi US$ 13 per MMBTU.

Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto mengatakan bahwa sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN mendukung penuh kebijakan pemerintah. Emiten dengan sandi saham PGAS di Bursa Efek Indonesia ini juga menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

"PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan," ungkap Arief melalui keterangan tertulis yang disiarkan di laman resmi Kementerian ESDM, Senin (29/6/2026).


Baca Juga: Menteri Maman: Platform E-Commerce Siap Beri Diskon Biaya Layanan 50% bagi Seller UMK

Sebagai badan usaha penyalur dan niaga gas, PGN memastikan pasokan gas bumi bagi sektor industri tetap terjaga. "Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat," tegas Arief.

Dalam keterangan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Pemerintah melihat pemenuhan kebutuhan gas bumi industri secara menyeluruh, tidak hanya dari satu skema pasokan. Saat ini, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT.

Penentuan harga dalam setiap kategori dilakukan secara proporsional sesuai karakteristik pasokan, struktur biaya, dan kebutuhan masing-masing segmen industri. Harga gas bumi HGBT tetap mengacu pada ketentuan Pemerintah, yaitu US$ 6,5 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku dan US$ 7 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan bakar.

Sementara untuk gas pipa non-HGBT, Pemerintah memastikan harga jual gas di tingkat pelanggan yang ada di wilayah Jawa Barat tidak mengalami kenaikan, yaitu rata-rata sebesar US$ 9,6 per MMBTU. Sedangkan untuk pasokan gas berbasis LNG, Pemerintah mencermati adanya kenaikan harga sebagai dampak dari fluktuasi harga minyak mentah, yang merupakan salah satu komponen pembentuk harga LNG.

Pemerintah menyiapkan skema penurunan harga untuk kebutuhan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG. Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta saat ini berada pada kisaran US$ 20,57 per MMBTU akan diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU.

Pemerintah juga menampung keluhan dari pelaku industri bahwa harga LNG mengalami kenaikan ke kisaran US$ 20 - US$ 23 per MMBTU. Pemerintah telah melakukan evaluasi untuk menjaga harga gas industri agar bisa mengurangi beban dunia usaha, sehingga lapangan kerja bisa tetap terjaga.

"Atas dasar arahan Bapak Presiden, berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$ 15 sampai US$ 16 per MMBTU. Tapi setelah kami menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU," ungkap Bahlil.

Penurunan tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, termasuk harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga. Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri.

Bahlil mengatakan, penurunan harga LNG untuk industri ini telah melalui pembahasan bersama pelaku usaha di sektor hulu atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pembahasan ini juga melibatkan PT Pertamina (Persero) serta PGN sebagai pemasok utama gas di Indonesia. "Memang ini tidak mengenakkan, tapi kita harus ikat pinggang untuk menyelamatkan lapangan pekerjaan.

Bahlil bilang, Pemerintah memahami kebutuhan industri atas pasokan energi yang kompetitif. Namun di sisi lain, industri juga perlu memahami produksi gas pipa bersumber dari energi fosil pasti mengalami penurunan alamiah. Dalam kondisi tersebut, LNG menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan kebutuhan gas bumi nasional agar kegiatan industri tetap berjalan.

Ke depan, Kementerian ESDM menegaskan pemanfaatan LNG dalam pemenuhan kebutuhan industri merupakan bagian dari upaya menjaga kontinuitas pasokan, khususnya di wilayah yang mengalami penurunan pasokan gas pipa. Namun, Pemerintah juga memahami bahwa struktur harga LNG perlu ditata agar tetap mendukung daya saing industri nasional.

Guna memastikan implementasi berjalan efektif, Kementerian ESDM akan melakukan koordinasi dengan SKK Migas, badan usaha, dan pemangku kepentingan terkait dalam pengaturan alokasi, penyesuaian pasokan, serta pelaksanaan kebijakan harga di lapangan. Pemerintah juga akan terus membuka ruang koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri agar kebijakan ini dapat dilaksanakan secara tepat sasaran.

Baca Juga: Harga LNG Turun, Industri Ingatkan Realisasi Pasokan HGBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News