KONTAN.CO.ID- JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pembatalan Gas Sales Agreement (GSA) yang melibatkan PGAS sebagai pembeli dengan West Natuna Energy Ltd sebagai penjual. Perusahaan tersebut merupakan pengelola Wilayah Kerja (WK) Duyung bersama Coro Energy Duyung (Singapore) Pte Ltd. Corporate Secretary Perusahaan Gas Negara Fajriyah Usman menyampaikan, terminasi GSA antara PGAS dan West Natuna Energy Ltd terjadi setelah diterbitkannya Surat Menteri ESDM No. T-86/MG.04/MEM.M/2025. Terkait latar belakang penerbitan Surat Menteri ESDM tersebut, PGAS mengklaim tidak turut serta dalam diskusi dengan Kementerian ESDM dan pihak terkait lainnya dalam hal GSA antara perusahaan dengan para penjual. Yang terang, seperti diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, Menteri ESDM menetapkan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan/atau ekspor.
PGN (PGAS) Tanggapi Alasan Pembatalan Kontrak Gas dengan West Natuna Energy
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pembatalan Gas Sales Agreement (GSA) yang melibatkan PGAS sebagai pembeli dengan West Natuna Energy Ltd sebagai penjual. Perusahaan tersebut merupakan pengelola Wilayah Kerja (WK) Duyung bersama Coro Energy Duyung (Singapore) Pte Ltd. Corporate Secretary Perusahaan Gas Negara Fajriyah Usman menyampaikan, terminasi GSA antara PGAS dan West Natuna Energy Ltd terjadi setelah diterbitkannya Surat Menteri ESDM No. T-86/MG.04/MEM.M/2025. Terkait latar belakang penerbitan Surat Menteri ESDM tersebut, PGAS mengklaim tidak turut serta dalam diskusi dengan Kementerian ESDM dan pihak terkait lainnya dalam hal GSA antara perusahaan dengan para penjual. Yang terang, seperti diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, Menteri ESDM menetapkan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan/atau ekspor.