KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) buka suara terkait dampak penurunan harga gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) untuk industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Emiten dengan sandi saham
PGAS di Bursa Efek Indonesia ini juga mengungkapkan strategi menjaga kinerja pasca penurunan harga LNG untuk kebutuhan industri. Corporate Secretary PGAS Fajriyah Usman menjelaskan bahwa kenaikan harga gas LNG industri sebelumnya dilatarbelakangi oleh kenaikan harga energi di pasar global serta penurunan produksi dalam pasokan energi domestik. Fajriyah menegaskan, komponen harga gas LNG industri tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa, karena terdapat komponen biaya tambahan seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian hingga proses regasifikasi LNG.
Baca Juga: B50 Mulai Berlaku, Petani Sawit Khawatir Bakal Tekan Harga TBS Merespons kenaikan harga gas LNG industri, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kebijakan berupa penurunan harga gas LNG industri. Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga daya saing industri dalam negeri yang berkelanjutan. Penurunan harga tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, termasuk harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga. Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri. "Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan Pemerintah, Perseroan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis Perseroan secara keseluruhan," ungkap Fajriyah melalui keterbukaan informasi yang rilis pada Selasa (30/6/2026) malam. Guna memastikan implementasi berjalan efektif, Fajriyah menyatakan bahwa PGN senantiasa melakukan koordinasi secara aktif dengan regulator dan stakeholder terkait serta menyelaraskan kebijakan komersial PGN dengan kebijakan Pemerintah. PGN juga berkomitmen untuk menjaga pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri. Sampai dengan keterbukaan informasi ini rilis, Fajriyah menegaskan kebijakan penurunan harga gas LNG industri tidak berdampak pada operasional. Sedangkan untuk dampak lainnya, termasuk kondisi keuangan, Manajemen PGN akan melakukan kajian dan analisis sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan Pemerintah.
Baca Juga: Harga Patokan Ekspor Biji Kakao Naik 3,83% pada Juli 2026, Ini Penyebabnya Fajriyah menyatakan komitmen PGN untuk terus menjaga kinerja konsolidasian secara optimal. "Perseroan akan terus memantau terkait implementasi kebijakan Pemerintah ini, serta akan menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut apabila terdapat informasi material yang wajib diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Fajriyah.
Pemerintah Pangkas Harga LNG Industri
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Pemerintah melihat pemenuhan kebutuhan gas bumi industri secara menyeluruh, tidak hanya dari satu skema pasokan. Saat ini, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Pada pasokan gas industri berbasis LNG, Pemerintah mencermati adanya kenaikan harga sebagai dampak dari fluktuasi harga minyak mentah, yang merupakan salah satu komponen pembentuk harga LNG. Pemerintah juga menampung keluhan dari pelaku industri bahwa harga LNG mengalami kenaikan ke kisaran US$ 20 - US$ 23 per MMBTU. Merespons hal tersebut, Pemerintah menyiapkan skema penurunan harga untuk kebutuhan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG. Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta saat ini berada pada kisaran US$ 20,57 per MMBTU akan diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU.
Baca Juga: Kemendag Tetapkan HPE dan HR Emas Turun 5,36% pada Periode Pertama Juli 2026 "Atas dasar arahan Bapak Presiden, berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$ 15 sampai US$ 16 per MMBTU. Tapi setelah kami menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU," ungkap Bahlil pada Senin (29/6/2026). Penurunan tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, termasuk harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga. Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News