JAKARTA. PT Perusahaan gas Negara Tbk (PGN) siap jika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSDM) menunjuk PGN sebagai badan penyangga gas alias aggregator gas. Sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Pasal 4 poin 4 menyebutkan pemerintah akan membentuk Badan Usaha Penyangga untuk menjamin ketersedian dan distribusi bahan bakar minyak dan gas bumi. Juru Bicara PGN Irwan Andri Atmanto memaparkan, selama ini, PGN sudah melakukan fungsi sebagai aggregator gas atau penyangga gas. Dalam aktivitas bisnisnya, PGN mendapatkan gas yang bersumber dari berbagai pemasok dan dari berbagai lokasi lapangan gas. Pemasok gas PGN, antara lain ConocoPhilips, Medco, Santos dan Pertamina. Adapun, harga beli gas dari pemasok di hulu ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Harga beli gas dari hulu (dari para pemasok itu) berbeda-beda," ungkap Andri usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (15/4).
PGN siap menjadi badan penyangga gas
JAKARTA. PT Perusahaan gas Negara Tbk (PGN) siap jika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSDM) menunjuk PGN sebagai badan penyangga gas alias aggregator gas. Sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Pasal 4 poin 4 menyebutkan pemerintah akan membentuk Badan Usaha Penyangga untuk menjamin ketersedian dan distribusi bahan bakar minyak dan gas bumi. Juru Bicara PGN Irwan Andri Atmanto memaparkan, selama ini, PGN sudah melakukan fungsi sebagai aggregator gas atau penyangga gas. Dalam aktivitas bisnisnya, PGN mendapatkan gas yang bersumber dari berbagai pemasok dan dari berbagai lokasi lapangan gas. Pemasok gas PGN, antara lain ConocoPhilips, Medco, Santos dan Pertamina. Adapun, harga beli gas dari pemasok di hulu ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Harga beli gas dari hulu (dari para pemasok itu) berbeda-beda," ungkap Andri usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (15/4).