KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan adanya persekongkolan dalam proyek pipa gas Kalimantan-Jawa (Kalija) I yang digarap anak usaha PGN, yakni PT PGAS Solution pada 2014 silam. Sebelumnya, PGN juga pernah dituding melakukan monopoli bisnis gas bumi di Sumatera Utara, namun gagal dibuktikan oleh KPPU. KPPU rencananya akan memeriksa proyek Kalija I ruas Kepodang-Tambak Lorok Semarang sepanjang 207 km. KPPU berdasarkan laporan perkara Nomor 11/KPPU-L/2018 menduga ada pengaturan tender dalam lelang pengadaan jasa, engineering, procurement, and construction (EPC) di proyek tersebut. Tudingan tersebut dibantah Sekretaris Perusahaan PT PGAS Solution, Fathurahman yang menyebut proses pemenang pelaksana proyek telah mengacu pada prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. "Pelaksanaan pengadaan EPC pembangunan pengoperasian ruas Kepodang-Tambak Lorok Semarang (Kalija I) telah sesuai aturan perundang-undangnan, dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan membuka kesempatan bagi mitra pelaksana untuk berpartisipasi," tegas Fathurahman dalam siaran pers pada Minggu (16/12). Fathurahman bilang dalam proses pengadaan EPC, telah ditunjuk TL Offshore-Encona Consorsium sebagai mitra pelaksana pekerjaan tersebut. Penentuan pemenang pelaksana pekerjaan telah melalui tahapan evaluasi yang diberlakukan sama pada calon mitra pelaksana lainnya. "Proses tersebut dapat kami buktikan, dan dengan proses tersebut dapat memberikan gambaran dan bukti bahwa dalam penunjukkan pemenang pelaksana pekerjaan telah sesuai dengan prinsip Persaingan Usaha yang sehat," ungkapnya. Fathurahman mengungkapkan, PT PGAS Solution ditunjuk oleh Pemerintah untuk segera menyelesaikan proyek Kalija I yang telah mangkrak. Awalnya, proyek pipa Kalija I digarap oleh PT Bakrie And Brothers, namun karena sudah delapan tahun tak kunjung terlaksana, PGN ditunjuk untuk mengambil alih 80% proyek tersebut. Pasalnya, dengan tidak selesainya proyek Kalija I maka menimbulkan inefisiensi yang cukup besar dalam produksi listrik. Ini lantaran pembangkit listrik PLTMG Tambak Lorok saat itu harus terpaksa menggunakan bahan bakar minyak (BBM), karena gas dari Lapangan Kepodang tidak bisa didistribusikan yang disebabkan belum dilakukan pembangunan pipa gas tersebut sehingga berdampak pada membengkaknya subsidi BBM saat itu. "Agustus 2015, proyek pipa gas offshore sepanjang 200 km dan pipa onshore sepanjang 1,8 km telah berhasil diselesaikan tepat waktu dengan tanpa adanya incident (zero accident), sehingga PLTMG Tambak Lorok bisa beroperasi menggunakan gas bumi yang memberikan kontribusi penghematan yang sangat besar, serta masyarakat di sekitar Semarang merasakan manfaat besar dari gas bumi yang disalurkan," ungkapnya. Proyek Kalija I merupakan komitmen PT PGAS Solution untuk secara profesional meneruskan energi baik gas bumi dengan terus menambah jaringan pipa gas.
PGN Solution bantah tuduhan KPPU soal persengkongkolan proyek Kalija I
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan adanya persekongkolan dalam proyek pipa gas Kalimantan-Jawa (Kalija) I yang digarap anak usaha PGN, yakni PT PGAS Solution pada 2014 silam. Sebelumnya, PGN juga pernah dituding melakukan monopoli bisnis gas bumi di Sumatera Utara, namun gagal dibuktikan oleh KPPU. KPPU rencananya akan memeriksa proyek Kalija I ruas Kepodang-Tambak Lorok Semarang sepanjang 207 km. KPPU berdasarkan laporan perkara Nomor 11/KPPU-L/2018 menduga ada pengaturan tender dalam lelang pengadaan jasa, engineering, procurement, and construction (EPC) di proyek tersebut. Tudingan tersebut dibantah Sekretaris Perusahaan PT PGAS Solution, Fathurahman yang menyebut proses pemenang pelaksana proyek telah mengacu pada prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. "Pelaksanaan pengadaan EPC pembangunan pengoperasian ruas Kepodang-Tambak Lorok Semarang (Kalija I) telah sesuai aturan perundang-undangnan, dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan membuka kesempatan bagi mitra pelaksana untuk berpartisipasi," tegas Fathurahman dalam siaran pers pada Minggu (16/12). Fathurahman bilang dalam proses pengadaan EPC, telah ditunjuk TL Offshore-Encona Consorsium sebagai mitra pelaksana pekerjaan tersebut. Penentuan pemenang pelaksana pekerjaan telah melalui tahapan evaluasi yang diberlakukan sama pada calon mitra pelaksana lainnya. "Proses tersebut dapat kami buktikan, dan dengan proses tersebut dapat memberikan gambaran dan bukti bahwa dalam penunjukkan pemenang pelaksana pekerjaan telah sesuai dengan prinsip Persaingan Usaha yang sehat," ungkapnya. Fathurahman mengungkapkan, PT PGAS Solution ditunjuk oleh Pemerintah untuk segera menyelesaikan proyek Kalija I yang telah mangkrak. Awalnya, proyek pipa Kalija I digarap oleh PT Bakrie And Brothers, namun karena sudah delapan tahun tak kunjung terlaksana, PGN ditunjuk untuk mengambil alih 80% proyek tersebut. Pasalnya, dengan tidak selesainya proyek Kalija I maka menimbulkan inefisiensi yang cukup besar dalam produksi listrik. Ini lantaran pembangkit listrik PLTMG Tambak Lorok saat itu harus terpaksa menggunakan bahan bakar minyak (BBM), karena gas dari Lapangan Kepodang tidak bisa didistribusikan yang disebabkan belum dilakukan pembangunan pipa gas tersebut sehingga berdampak pada membengkaknya subsidi BBM saat itu. "Agustus 2015, proyek pipa gas offshore sepanjang 200 km dan pipa onshore sepanjang 1,8 km telah berhasil diselesaikan tepat waktu dengan tanpa adanya incident (zero accident), sehingga PLTMG Tambak Lorok bisa beroperasi menggunakan gas bumi yang memberikan kontribusi penghematan yang sangat besar, serta masyarakat di sekitar Semarang merasakan manfaat besar dari gas bumi yang disalurkan," ungkapnya. Proyek Kalija I merupakan komitmen PT PGAS Solution untuk secara profesional meneruskan energi baik gas bumi dengan terus menambah jaringan pipa gas.