KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat atau conditional sales purchase agreement (CSPA) pada 29 Juni 2018. Perjanjian itu menyebutkan PGN harus menyelesaikan transaksi akuisisi senilai 16,6 triliun dalam 90 hari atau sampai 29 September 2018. Namun sampai saat ini PGAS belum melakukan pembayaran transaksi akuisisi Pertagas. Sekretaris Perusahaan PGAS, Rachmat Hutama menegaskan pembayaran ini akan dilakukan pada 2018. “Pembayaran ini sedang menunggu proses administrasi, paling telat kami akan lakukan di November. Tapi jika proses administrasinya selesai Oktober, kami akan segera proses,” katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (11/10).
PGN: Tunggu proses administrasi, pembayaran transaksi Pertagas paling telat November
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat atau conditional sales purchase agreement (CSPA) pada 29 Juni 2018. Perjanjian itu menyebutkan PGN harus menyelesaikan transaksi akuisisi senilai 16,6 triliun dalam 90 hari atau sampai 29 September 2018. Namun sampai saat ini PGAS belum melakukan pembayaran transaksi akuisisi Pertagas. Sekretaris Perusahaan PGAS, Rachmat Hutama menegaskan pembayaran ini akan dilakukan pada 2018. “Pembayaran ini sedang menunggu proses administrasi, paling telat kami akan lakukan di November. Tapi jika proses administrasinya selesai Oktober, kami akan segera proses,” katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (11/10).