KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) menargetkan implementasi harga gas industri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi bisa terlaksana mulai 1 April 2020. Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait penurunan harga gas industri tersebut, termasuk dengan melakukan konsultasi intensif bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Baca Juga: Pertumbuhan konsumsi listrik industri melambat, target penjualan listrik PLN meleset
PGN targetkan harga gas industri sesuai Perpres 40/2016 bisa berlaku mulai 1 April
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) menargetkan implementasi harga gas industri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi bisa terlaksana mulai 1 April 2020. Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan terkait penurunan harga gas industri tersebut, termasuk dengan melakukan konsultasi intensif bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Baca Juga: Pertumbuhan konsumsi listrik industri melambat, target penjualan listrik PLN meleset