KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) bersalah dalam melakukan kegiatan praktik monopoli penjualan gas bumi di wilayah Medan, Sumatra Utara. "Pengadilan telah membatalkan putusan KPPU tertanggal 14 November 2017 dengan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 UU Anti Monopoli," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, dalam siaran pers, Kamis (1/2). Pengadilan mengabulkan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum PGN secara seluruhnya. Selain itu, pengadilan juga mewajibkan KPPU untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan ini.
PGN terbukti tidak lakukan monopoli gas di Medan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) bersalah dalam melakukan kegiatan praktik monopoli penjualan gas bumi di wilayah Medan, Sumatra Utara. "Pengadilan telah membatalkan putusan KPPU tertanggal 14 November 2017 dengan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 UU Anti Monopoli," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, dalam siaran pers, Kamis (1/2). Pengadilan mengabulkan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum PGN secara seluruhnya. Selain itu, pengadilan juga mewajibkan KPPU untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan ini.