JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menolak membagi sebagian saham Blok Muriah, Lapangan Kepodang, Jawa Tengah ke Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini jelas mengagetkan. Pasalnya, lewat surat bernomor 5664/13/MEM.M/2015 tentang Participating Interest (PI), Menteri Energi dan Sumber Daya Sudirman Said memberikan 10% Blok Muriah ke Provinsi Jateng. Pemberian 10% saham ke Pemda juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi. Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso mengungkapkan saham Saka Energi, anak usaha PGN, di Blok Muriah, Lapangan Kepodang tetap 20%. "Saham kami tidak akan berkurang," tandas dia, saat ditemui usai acara kerjasama PGN dengan Pelni dan ASDP soal Kerjasama Pemanfaatan Gas Bumi untuk Transportasi Laut, Kamis (3/9).
PGN tolak bagi saham Muriah ke Pemprov Jateng
JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menolak membagi sebagian saham Blok Muriah, Lapangan Kepodang, Jawa Tengah ke Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini jelas mengagetkan. Pasalnya, lewat surat bernomor 5664/13/MEM.M/2015 tentang Participating Interest (PI), Menteri Energi dan Sumber Daya Sudirman Said memberikan 10% Blok Muriah ke Provinsi Jateng. Pemberian 10% saham ke Pemda juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi. Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso mengungkapkan saham Saka Energi, anak usaha PGN, di Blok Muriah, Lapangan Kepodang tetap 20%. "Saham kami tidak akan berkurang," tandas dia, saat ditemui usai acara kerjasama PGN dengan Pelni dan ASDP soal Kerjasama Pemanfaatan Gas Bumi untuk Transportasi Laut, Kamis (3/9).