KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace berpotensi menambah tekanan arus kas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, pelaku industri meminta pemerintah memberi waktu lebih panjang sebelum kebijakan yang rencananya berlaku 1 November 2026 tersebut diterapkan. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengusulkan implementasi PPh Pasal 22 marketplace ditunda hingga Januari 2027. Usulan ini mempertimbangkan kesiapan sistem, aspek teknis, sosialisasi, serta kesiapan para penjual di platform digital.
PPh 22 Marketplace Berpotensi Tekan Arus Kas UMKM, Industri Minta Ditunda Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace berpotensi menambah tekanan arus kas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, pelaku industri meminta pemerintah memberi waktu lebih panjang sebelum kebijakan yang rencananya berlaku 1 November 2026 tersebut diterapkan. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengusulkan implementasi PPh Pasal 22 marketplace ditunda hingga Januari 2027. Usulan ini mempertimbangkan kesiapan sistem, aspek teknis, sosialisasi, serta kesiapan para penjual di platform digital.
TAG: