JAKARTA. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai keberatan atas klaim PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) yang menyatakan PHE masih menunggak utang sebesar US$ 7 juta kepada GSEI. PHE berpendapat bahwa tidak dapat dibenarkan pihaknya harus menanggung hutang perusahaan patungan atau joint operation body (JOB) yang diakibatkan GSEI yang gagal setor modal atau biaya operasi ke JOB. Hal itu dikatkaan kuasa hukum PHE Patuan Sinaga kepada KONTAN, Selasa (23/12). Ia membantah bahwa PHE menahan pembagian lifting hasil produksi yang seharusnya dimiliki GSEI apabila tidak gagal setor modal biaya operasi ke JOB. Menurutnya, kerjasama antara PHE dan GSEI diikat dalam Kontrak Bagi Hasil ("Production sharing contract" atau "PSC") yang ditandatangani pada 6 Juli 1989. "Daram PSC diatur bahwa setelah masa produksi komersial, PHERT dan GSEI wajib menyetor modal atau biaya operasi yang masing-masing sebesar 50% kepada JoB selaku operator pelaksana operasi migas agar kemudian berhak atas pembagian hasil lifting masing-masing sebesar 50%," terang Patuan.
PHE bantah berutang US$ 7 juta ke Golden Spike
JAKARTA. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai keberatan atas klaim PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) yang menyatakan PHE masih menunggak utang sebesar US$ 7 juta kepada GSEI. PHE berpendapat bahwa tidak dapat dibenarkan pihaknya harus menanggung hutang perusahaan patungan atau joint operation body (JOB) yang diakibatkan GSEI yang gagal setor modal atau biaya operasi ke JOB. Hal itu dikatkaan kuasa hukum PHE Patuan Sinaga kepada KONTAN, Selasa (23/12). Ia membantah bahwa PHE menahan pembagian lifting hasil produksi yang seharusnya dimiliki GSEI apabila tidak gagal setor modal biaya operasi ke JOB. Menurutnya, kerjasama antara PHE dan GSEI diikat dalam Kontrak Bagi Hasil ("Production sharing contract" atau "PSC") yang ditandatangani pada 6 Juli 1989. "Daram PSC diatur bahwa setelah masa produksi komersial, PHERT dan GSEI wajib menyetor modal atau biaya operasi yang masing-masing sebesar 50% kepada JoB selaku operator pelaksana operasi migas agar kemudian berhak atas pembagian hasil lifting masing-masing sebesar 50%," terang Patuan.