PHE ONWJ kucurkan Rp 18,54 miliar untuk kompensasi tahap awal tumpahan minyak



KONTAN.CO.ID -KARAWANG. Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) mengucurkan dana sebesar Rp 18,54 miliar untuk kompensasi tahap awal kasus tumpahan minyak di Kabupaten Karawang. Pemberian kompensasi tahap awal dilakukan di dua desa yakni Desa Sedari dengan penerima kompensasi sebanyak 1.245 warga dan Desa Tambaksari sebanyak 780 warga. Direktur Pengembangan PHE Afif Saifudin bilang dalam kompensasi tahap awal, terdapat 10.271 warga yang akan menerima kompensasi. Adapun, kompensasi tahap awal di berikan pada nelayan dan petambak.

Baca Juga: PHE ONWJ dan Pertamedika berikan edukasi kesehatan warga Karawang "Nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak masih dilakukan proses perhitungan sehingga memerlukan waktu lebih banyak dan untuk menjaga proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, PHE bekerjasama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik sebagai  penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi akhir," ungkap Afif dalam keterangan resmi dikutip, Rabu (11/9). Sementara itu, dana kompensasi melibatkan Bank Himbara yakni BRI, Mandiri dan BNI dengan rata-rata 3.000 warga terdampak untuk tiap bank. Disisi lain, Ifki Sukarya VP Relations PHE menambahkan bahwa untuk  persyaratan untuk pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank. Lebih jauh Ifki menjelaskan, pemberian kompensasi kepada warga terdampak berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi. KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di tiga provinsi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten yang tersebar di tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.

Baca Juga: Tahan laju penurunan produksi, SKK Migas gencarkan pelaksanaan EOR “Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus 2019 sebanyak 14.721. Data tersebut selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019 di tiap kabupaten dan kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui SK Bupati dan Walikota masing-masing,” terang Ifki. Asal tahu saja, kompensasi awal disepakati sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019. Besaran kompensasi berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota. Hasil survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai konsultan akademik dan mempertimbangkan risiko terkecil dan keputusan pemberiaan kompensasi awal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini