JAKARTA. Perseteruan antara PT Golden Spike Energy Indonesia dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kian memanas. Pihak PHE membantah, semua tudingan Golden Spike dan berjanji akan segera mengajukan dua orang saksi fakta untuk mematahkan tudingan Golden Spike. Senior Manager Legal PHE Supriyadi mengatakan, gugatan yang dilayangkan Golden Spike ini tidak berdasar dan tidak memiliki bukti.
Ia mengatakan, tidak ada kegiatan
sole risk operation sebagaimana yang dituduhkan Golden Spike. Hal itu diperkuat dalam perkara PKPU Golden Spike nomor 63/PKPU/2012/PN.Jakarta Pusat. "Justru Golden Spike itu telah memanipulasi fakta dalam gugatan ini," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/3). PHE lanjut, Supriyadi akan mengajukan dua orang saksi fakta pada persidangan yang akan datang. Saksi fakta tersebut katanya mengetahui dan melihat langsung apa yang terjadi dalam
Joint Operating Body (JOB) antara Golden Spike dengan PHE Raja Tempirai. Menurut Supriyadi PHE telah menyelesaikan semua kewajibannya. Bahkan PHE telah menunjukkan bukti-bukti dan dokumen terkait hal itu dalam persidangan. "Jadi dari dokumen-dokumen tersebut, membuktikan tidak ada kegiatan sole risk operation," tambahnya. Ketua majelis hakim Sutiyo dalam persidangan kembali memeriksa bukti-bukti dari para pihak. Namun majelis hakim tidak memeriksa saksi yang seharusnya diajukan oleh Golden Spike lantaran keterbatasan waktu. Di sisi lain, pihak kuasa hukum PHE Handarbeni Imam Arioso juga mengatakan pihaknya masih perlu mempelajari bukti-bukti dan dokumen yang sudah diserahkan dalam persidangan. "Jadi kami butuh waktu dulu mempelajari bukti-buktinya," ujar Handarbeni dalam persidangan. Terkait penolakan pemeriksaan saksi dari Golden Spike oleh majelis hakim dan kuasa hukum PHE pada hari ini, Rabu (5/3), kuasa hukum Golden Spike Aldy Dio mengaku kecewa. Ia bilang sebenarnya saksi yang mereka ajukan itu mengerti soal kerugian kliennya. "Tampaknya mereka memang tidak siap," ujarnya.
Sengketa ini bermula ketika Golden Spike menuding PHE Raja Tempirai melakukan wanprestasi dengan tidak membayar kewajiban dalam pekerjaan Sole Risk Operation seperti yang tercantum dalam pasal 6.3 PSC. Yaitu denda berupa
sole risk exploration well sebesar 300% dan
sole appraisal well sebesar 200%. PHE selaku default party telah berulang kali terlambat memenuhi kewajiban dalam membayarkan modal dan bahkan pada akhirnya tidak mampu memenuhi kewajibannya. Seluruh akumulasi wanprestasi kewajiban PHE ditambah dengan cost reimbursement sole risk operations dan interest (bunga) mencapai US$ 299,13 juta. Tak hanya itu, Golden Spike meminta ganti rugi imateriil US$ 300 juta karena sudah melakukan konsultasi hukum dan menghubungi ahli dengan biaya sangat mahal serta kehilangan waktu, tenaga, pikiran, dan kesempatan mendapatkan keuntungan (
loss income). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri