JAKARTA. Anak usaha PT Pertamina Persero, Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai resmi mendaftarkan gugatan banding melawan PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI). Gugatan banding didaftarkan pada hari Kamis (24/7) dengan nomor 113/Srt.Pdt.Bdg/Pn.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PHE mengajukan banding karena tidak terima putusan pengadilan yang menyatakan anak usaha Pertamina tersebut telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait sole risk. PHE juga menolak membayar US$ 125,266,879 seperti keputusan pengadilan. Kuasa hukum PHE Adnan Buyung Nasution mengatakan, pihaknya kecewa isi putusan perkara Nomor 153 tersebut, termasuk pertimbangan yuridisnya. "Pertimbangan yuridis dalam putusan tersebut secara terang memperlihatkan kekhilafan dan kekeliruan yang sangat nyata oleh majelis hakim pemeriksa," ujarnya, Kamis (24/7).
PHE Raja Tempirai ajukan banding atas Golden Spike
JAKARTA. Anak usaha PT Pertamina Persero, Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai resmi mendaftarkan gugatan banding melawan PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI). Gugatan banding didaftarkan pada hari Kamis (24/7) dengan nomor 113/Srt.Pdt.Bdg/Pn.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PHE mengajukan banding karena tidak terima putusan pengadilan yang menyatakan anak usaha Pertamina tersebut telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait sole risk. PHE juga menolak membayar US$ 125,266,879 seperti keputusan pengadilan. Kuasa hukum PHE Adnan Buyung Nasution mengatakan, pihaknya kecewa isi putusan perkara Nomor 153 tersebut, termasuk pertimbangan yuridisnya. "Pertimbangan yuridis dalam putusan tersebut secara terang memperlihatkan kekhilafan dan kekeliruan yang sangat nyata oleh majelis hakim pemeriksa," ujarnya, Kamis (24/7).