KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE NSB) mendapatkan hak pengelolaan sementara Blok "B" di Aceh Utara dari Pemerintah selama satu tahun terhitung 18 November 2019. Putusan perpanjangan tersebut mengacu pada surat kementrian ESDM No. 512/13/MEM.M/2019 tanggal 15 November 2019 Perihal Pengelolaan Sementara Wilayah Kerja “B” pasca 17 November 2019. Baca Juga: Menteri ESDM minta survei seismik 2D PHE Jambi Merang rampung dalam 6 bulan
PHE terus pastikan kelancaran operasi migas di Blok B di Aceh Utara
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE NSB) mendapatkan hak pengelolaan sementara Blok "B" di Aceh Utara dari Pemerintah selama satu tahun terhitung 18 November 2019. Putusan perpanjangan tersebut mengacu pada surat kementrian ESDM No. 512/13/MEM.M/2019 tanggal 15 November 2019 Perihal Pengelolaan Sementara Wilayah Kerja “B” pasca 17 November 2019. Baca Juga: Menteri ESDM minta survei seismik 2D PHE Jambi Merang rampung dalam 6 bulan