JAKARTA. Perusahaan rokok asal Swiss Philip Morris Brands Sari terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, permohonannya menggugat pembatalan merek rokok Clear milik Japan Tobacco Inc kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, majelis hakim menilai, kedudukan pemberi kuasa hukum kepada pengacara dari kantor hukum SKC Law untuk mewakili Phillip Morris dinilai tidak sah secara hukum. Majelis berpendapat, seharusnya yang berhak mengajukan gugatan adalah Managing Director Philip Morris. Dan pemberi kuasa hukum saat ini dinilai tidak mewakili Managing Director. "Majelis memutuskan gugatan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Lidya Sasando dalam putusanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (11/2).
Philip Morris gagal batalkan merek rokok Clear
JAKARTA. Perusahaan rokok asal Swiss Philip Morris Brands Sari terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, permohonannya menggugat pembatalan merek rokok Clear milik Japan Tobacco Inc kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, majelis hakim menilai, kedudukan pemberi kuasa hukum kepada pengacara dari kantor hukum SKC Law untuk mewakili Phillip Morris dinilai tidak sah secara hukum. Majelis berpendapat, seharusnya yang berhak mengajukan gugatan adalah Managing Director Philip Morris. Dan pemberi kuasa hukum saat ini dinilai tidak mewakili Managing Director. "Majelis memutuskan gugatan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Lidya Sasando dalam putusanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (11/2).