Philip Morris gagal batalkan merek rokok Clear



JAKARTA. Perusahaan rokok asal Swiss Philip Morris Brands Sari terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, permohonannya menggugat pembatalan merek rokok Clear milik Japan Tobacco Inc kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sebab, majelis hakim menilai, kedudukan pemberi kuasa hukum kepada pengacara dari kantor hukum SKC Law untuk mewakili Phillip Morris dinilai tidak sah secara hukum. Majelis berpendapat, seharusnya yang berhak mengajukan gugatan adalah Managing Director Philip Morris.

Dan pemberi kuasa hukum saat ini dinilai tidak mewakili Managing Director. "Majelis memutuskan gugatan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Lidya Sasando dalam putusanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (11/2).


Dalam pembacaan putusan itu, kuasa hukum dari Japan Tobacco Inc tidak hadir. Sementara itu, kuasa hukum dari Kantor Hukum SKC Law tidak memberikan komentar apa-apa ketika ditanya soal putusan tersebut usai sidang berlangsung. 

Sengketa ini bermula ketika Philip Morris tidak terima atas pendaftaran merek Clear milik Japan Tobacco. Alasannya, merek Clear dianggap sebagai penghambat pendaftaran merek Marlboro Cleartaste miliknya di Ditjen HKI.

Philip Morris mengklaim sebagai penggugat yang beritikad baik. Salah satu raksasa rokok ini menghasilkan produk Marlboro Cleartaste di Rusia. Pihaknya berniat ekspansi ke Indonesia dengan menjual produk-produk yang sama sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

Merek Cleartaste sedang proses mendaftarkan diri di Ditjen HKI dengan nomor agenda D00.2012.011226 sejak tanggal 12 Maret 2012. Philip Morris juga mendaftarkan merek Marlboro Micro Cleartaste dan lukisan dengan nomor agenda D00.2012.017162 tanggal 16 April 2012.

Sementara, merek Clear terdaftar sejak 5 November 2007 dengan No. IDM 000143879 untuk melindungi jenis barang di kelas 34 seperti rokok, tembakau kasar dan yang sudah dikerjakan, barang-barang keperluan perokok, dan korek api.

Philip Morris menyebut merek Clear sudah tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, pihaknya tidak menemukan tarif cukai hasil tembakau dengan merek Clear. Sesuai dengan pasal 61 Undang-undang No.15 tahun 2001 tentang merek, merek Clear bisa dibatalkan. Lantaran itu, Philip Morris meminta pengadilan membatalkan merek Clear.

Sejak gugatan yang didaftarkan 27 Agustus lalu dan persidangan terbuka di pengadilan, Japan Tobacco tidak pernah muncul. Padahal sudah dipanggil oleh hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri