KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan pada 2026 hanya akan mencapai sekitar 14,5 juta SPT. Angka ini turun dibandingkan realisasi tahun pajak 2024 yang mencapai 16,52 juta SPT. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai tren penurunan tersebut tidak lepas dari kombinasi faktor ekonomi dan non-ekonomi yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Menurut Fajry, dari sisi ekonomi, maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) berpengaruh terhadap jumlah wajib pajak yang melapor.
PHK dan Turunnya Kepercayaan Publik ke Pemerintah Jadi Ancaman Bagi Kepatuhan Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan pada 2026 hanya akan mencapai sekitar 14,5 juta SPT. Angka ini turun dibandingkan realisasi tahun pajak 2024 yang mencapai 16,52 juta SPT. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai tren penurunan tersebut tidak lepas dari kombinasi faktor ekonomi dan non-ekonomi yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Menurut Fajry, dari sisi ekonomi, maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) berpengaruh terhadap jumlah wajib pajak yang melapor.
TAG: