KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepatuhan formal wajib pajak di tahun 2024 berpotensi menurun akibat dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda banyak sektor. Situasi ini berpotensi meningkatkan jumlah wajib pajak yang berstatus non-efektif, sehingga bisa menekan tingkat kepatuhan formal. Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menjelaskan bahwa kondisi ekonomi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan pajak. “Teorinya, jika jumlah wajib pajak yang seharusnya berstatus non-efektif meningkat, maka tingkat kepatuhan formal kemungkinan akan turun,” ujar Fajry, Jumat (21/02).
PHK Kian Merebak, Kepatuhan Formal Wajib Pajak di 2024 Berpotensi Menurun
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepatuhan formal wajib pajak di tahun 2024 berpotensi menurun akibat dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda banyak sektor. Situasi ini berpotensi meningkatkan jumlah wajib pajak yang berstatus non-efektif, sehingga bisa menekan tingkat kepatuhan formal. Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menjelaskan bahwa kondisi ekonomi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan pajak. “Teorinya, jika jumlah wajib pajak yang seharusnya berstatus non-efektif meningkat, maka tingkat kepatuhan formal kemungkinan akan turun,” ujar Fajry, Jumat (21/02).