KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat sebanyak 126.000 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang JanuariāMei 2026. Angka tersebut mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan mengenai tenaga kerja yang berstatus nonaktif akibat PHK. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, selain tingginya jumlah pekerja yang terkena PHK, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena PHK juga telah mencapai sekitar 50.000 klaim pada periode yang sama. "Berdasarkan data BPJS dari Januari sampai Mei 2026, jumlah tenaga kerja nonaktif akibat PHK telah mencapai 126 ribu orang, sedangkan klaim JHT karena PHK telah mencapai 50 ribu klaim," ujar Shinta di Kantor Apindo, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Pengusaha Minta Kepastian Transisi Kepemimpinan BI usai Perry Mundur Shinta menilai, meningkatnya angka PHK tidak terlepas dari tekanan yang dihadapi dunia usaha, mulai dari kenaikan biaya produksi hingga perlambatan permintaan pasar. Menurut dia, kondisi tersebut juga dialami berbagai negara seiring perlambatan ekonomi global, perubahan struktur industri, disrupsi teknologi, hingga restrukturisasi rantai pasok dunia. "Yang membedakan setiap negara adalah seberapa cepat kebijakan mampu menjadi bantalan bagi dunia usaha agar tekanan tersebut tidak berkembang menjadi gelombang PHK yang semakin besar," katanya. Karena itu, Apindo meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada besarnya angka PHK, tetapi juga membenahi faktor-faktor yang menjadi penyebab perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja. Shinta menilai masih banyak hambatan dunia usaha yang dapat segera diselesaikan pemerintah melalui langkah
debottlenecking. "Kami merasa isu-isu yang ada di
debottlenecking ini adalah isu-isu yang bisa dikendalikan oleh pemerintah. Jadi kalau mau diselesaikan itu bisa, namun ini harus segera diselesaikan," ujarnya. Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, gelombang PHK paling banyak terjadi di sektor industri padat karya yang dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami tekanan. Menurut Bob, daya saing industri padat karya terus melemah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Padahal, sektor tersebut masih menjadi penyerap utama tenaga kerja dengan tingkat pendidikan menengah ke bawah. "Padat karya itu menyumbang kontribusi besar terhadap penurunan industri. Kita masih butuh padat karya karena pendidikan pekerja kita juga masih menengah ke bawah," kata Bob.
Baca Juga: Apindo Minta Regulasi Ketenagakerjaan Tak Kalah dari ASEAN Untuk itu, Apindo mendorong pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan 2026 tidak hanya berfokus pada tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat daya saing industri dan penciptaan lapangan kerja. Bob menilai regulasi ketenagakerjaan yang baru perlu mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, memperkuat hubungan industrial, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja. "Perlindungan terbaik bagi pekerja adalah terciptanya lapangan kerja. Karena itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu membangun ekosistem yang mendorong investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News