KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2024 diperkirakan menjadi penyebab rasio kepatuhan formal Wajib Pajak pada periode tersebut mengalami penurunan. Berdasarkan data Satudata yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terdapat 63.947 tenaga kerja yang terkena PHK pada periode Januari hingga Oktober 2024. Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar menduga bahwa penurunan kepatuhan Wajib Pajak tersebut berkaitan dengan isu pelemahan ekonomi maupun peningkatan jumlah PHK pada tahun 2024.
PHK Melonjak pada 2024, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Turut Merosot
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2024 diperkirakan menjadi penyebab rasio kepatuhan formal Wajib Pajak pada periode tersebut mengalami penurunan. Berdasarkan data Satudata yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terdapat 63.947 tenaga kerja yang terkena PHK pada periode Januari hingga Oktober 2024. Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar menduga bahwa penurunan kepatuhan Wajib Pajak tersebut berkaitan dengan isu pelemahan ekonomi maupun peningkatan jumlah PHK pada tahun 2024.
TAG: