PHK Meningkat, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan Melonjak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2025 terus berlanjut.

Berdasarkan data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tercatat jumlah PHK periode Januari hingga November 2025 mencapai angka 79.302 orang, lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang tembus 77.965 orang.

Sejalan dengan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim telah membayarkan sejumlah manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja yang terdampak PHK di tahun 2025.


Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga 31 November, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 78.000 pekerja ter-PHK dengan nominal mencapai Rp873,78 miliar.

Baca Juga: Ada 74 Orang Lolos Seleksi Calon Dewas-Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Daftarnya!

Jumlah penerima manfaat tersebut meningkat sebanyak 52% dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Sementara itu, dari sisi total nominal manfaat meningkat sebanyak 150%.

Erfan juga menjelaskan bahwa peningkatan jumlah klaim dipicu oleh kenaikan nilai manfaat JKP menjadi 60% selama enam bulan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Selain itu, gelombang PHK yang terus berlangsung turut memengaruhi jumlah klaim ini.

"Peningkatan jumlah klaim juga disebabkan peningkatan nilai manfaat JKP menjadi 60% upah selama 6 bulan, berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, serta gelombang PHK yang masih bergulir," ujar Erfan kepada Kontan pada Selasa (23/12/25).

Lebih lanjut, Erfan menjelaskan bahwa program JKP dirancang sebagai safety net atau penopang bagi pekerja yang terkena PHK agar tidak langsung mengalami penurunan kesejahteraan.

Baca Juga: Benarkah BSU Cair Lagi di November 2025? Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mengelola dana amanah milik para pekerja dengan mempertimbangkan aspek solvabilitas, keamanan dana, kehati-hatian, dan hasil investasi yang memadai sehingga mampu memenuhi kewajiban membayar kepada setiap peserta saat jatuh tempo.

Untuk mencapai tujuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengusung sejumlah strategi investasi, yaitu liability-driven investing yang berfokus pada pengelolaan aset untuk memenuhi kewajiban keuangan masa depan dan dynamic asset allocation untuk menyesuaikan komposisi aset dengan mengikuti perubahan kondisi pasar, risiko, dan tujuan keuangan.

Selanjutnya: Menanti Tuah Window Dressing di Pekan Pendek, Cermati Saham-Saham Ritel Ini

Menarik Dibaca: Rekomendasi 6 Drakor Tentang Nikah Kontrak Lucu dan Manis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News