JAKARTA. Kasus pemecatan empat karyawan PT Citibank Indonesia berlanjut di pengadilan. Kini, Citibank menggugat empat mantan karyawannya ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Oktober 2014 lalu. Kuasa hukum Citibank Indonesia, Tyas W Nugrohoyekti, bilang, para tergugat ialah Denny Elvando selaku sales group leader (tergugat I), Julianto Samudi selaku sales group leader (tergugat II), Normalia, sales group leader (tergugat III), dan Franky Bima Sakti Tambunan selaku sales team leader (tergugat IV). "Gugatan terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada keempat tergugat," kata Tyas, Sabtu (15/11). Menurut Tyas, Citibank meminta agar PHI menguatkan kebijakan PHK tersebut serta menyatakan bahwa seluruh tergugat terbukti melanggar aturan perusahaan. Dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, Sabtu pekan lalu (15/11), Citibank berdalih menemukan pelanggaran disiplin para tergugat terkait program Ready Credit 2 Hours (RC2HR) atau program pengajuan kartu kredit tanpa agunan (KTA), Juli 2013. Saat itu, tergugat bertugas sebagai booth commander (BC).
PHK sales Citibank lanjut ke pengadilan
JAKARTA. Kasus pemecatan empat karyawan PT Citibank Indonesia berlanjut di pengadilan. Kini, Citibank menggugat empat mantan karyawannya ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Oktober 2014 lalu. Kuasa hukum Citibank Indonesia, Tyas W Nugrohoyekti, bilang, para tergugat ialah Denny Elvando selaku sales group leader (tergugat I), Julianto Samudi selaku sales group leader (tergugat II), Normalia, sales group leader (tergugat III), dan Franky Bima Sakti Tambunan selaku sales team leader (tergugat IV). "Gugatan terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada keempat tergugat," kata Tyas, Sabtu (15/11). Menurut Tyas, Citibank meminta agar PHI menguatkan kebijakan PHK tersebut serta menyatakan bahwa seluruh tergugat terbukti melanggar aturan perusahaan. Dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, Sabtu pekan lalu (15/11), Citibank berdalih menemukan pelanggaran disiplin para tergugat terkait program Ready Credit 2 Hours (RC2HR) atau program pengajuan kartu kredit tanpa agunan (KTA), Juli 2013. Saat itu, tergugat bertugas sebagai booth commander (BC).