JAKARTA. Untuk kesekian kalinya, kasus ketenagakerjaan masuk meja majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Marten Boiliu, seorang petugas keamanan, yang menggugat pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena dianggap tidak memberikan keadilan. Kemarin, MK menggelar sidang perdana uji materi pasal 96 UU 13/2003 ini. Pasal itu sendiri mengatur soal pembayaran upah buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja, menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu dua tahun sejak timbulnya hak tersebut. Menurut Marten, ketentuan itu menabrak pasal 28 D UUD 1945 yang menyatakan setiap pekerja berhak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. "Karena bertentangan dengan UUD 1945, jadi harus dibatalkan," katanya.
PHK tak dibayar, satpam gugat UU Ketenagakerjaan
JAKARTA. Untuk kesekian kalinya, kasus ketenagakerjaan masuk meja majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Marten Boiliu, seorang petugas keamanan, yang menggugat pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena dianggap tidak memberikan keadilan. Kemarin, MK menggelar sidang perdana uji materi pasal 96 UU 13/2003 ini. Pasal itu sendiri mengatur soal pembayaran upah buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja, menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu dua tahun sejak timbulnya hak tersebut. Menurut Marten, ketentuan itu menabrak pasal 28 D UUD 1945 yang menyatakan setiap pekerja berhak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. "Karena bertentangan dengan UUD 1945, jadi harus dibatalkan," katanya.