KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi sektor industri nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 43.000 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kalangan pengusaha menilai lonjakan PHK dipicu kombinasi tekanan biaya produksi, melemahnya permintaan ekspor, hingga derasnya arus produk impor yang menekan industri dalam negeri.
Baca Juga: BPS: Inflasi Tertinggi Juni 2026 di Papua Pegunungan 7,84%, Terendah Sulawesi Barat Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, kenaikan biaya energi menjadi salah satu faktor utama yang membebani operasional perusahaan. "Isu yang sekarang itu lebih banyak karena suplai energi yang tersendat dan harganya mahal," ujar Bob kepada Kontan.co.id, Rabu (1/7/2026). Selain itu, Bob menyebut industri manufaktur juga menghadapi tekanan akibat membanjirnya produk impor ke pasar domestik. Menurutnya, tingginya biaya berusaha membuat sebagian pelaku industri memilih menutup pabrik atau merelokasi investasi ke negara lain yang dinilai lebih kompetitif. "Terakhir karena permintaan untuk produk yang orientasi ekspor juga berkurang atau stop akibat kondisi global," tambahnya.
Baca Juga: Inflasi Inti Juni Naik Jadi 2,76% YoY dan 0,23% MtM, Ini Pemicunya Senada, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban membenarkan tren PHK yang meningkat pada tahun ini. Ia menilai ketidakpastian ekonomi global, termasuk eskalasi konflik di Timur Tengah, telah mengganggu rantai pasok, distribusi bahan baku, hingga menekan permintaan ekspor. "Saat ini kami sedang melakukan konsolidasi internal untuk memetakan secara rinci jumlah perusahaan dan pekerja yang berpotensi terdampak," kata Elly. Menurut Elly, meningkatnya PHK harus menjadi alarm bagi pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja untuk segera melakukan evaluasi bersama. Ia mendorong pemerintah menyiapkan stimulus maupun insentif agar perusahaan tetap beroperasi tanpa menjadikan PHK sebagai pilihan utama.
Baca Juga: Catat! Pedagang yang Berjualan di Lebih dari 1 Marketplace Tak Dikenakan Pajak Ganda Selain itu, Elly meminta pemerintah segera mengoperasikan Satgas PHK guna memperkuat pengawasan di lapangan. "Namun jika PHK tidak bisa dihindarkan, perusahaan wajib memberikan hak normatif pekerja sesuai dengan aturan, termasuk pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan," tegasnya. Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, peningkatan PHK pada semester I-2026 terutama berasal dari sektor industri manufaktur.
Baca Juga: Ada El-Nino, Kemenhut Catat Kasus Karhutla Capai 81.000 Hektare Sepanjang Tahun 2026 Pemerintah, lanjut Anwar, terus mengupayakan mitigasi melalui dialog dengan pelaku usaha dan serikat pekerja. "Fokus kami bukan hanya memantau data PHK, melainkan bagaimana melakukan mitigasi sebaik-baiknya agar PHK dapat dicegah. Kami mengoptimalkan dialog sosial, baik secara bipartit maupun tripartit, untuk mencari solusi terbaik terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News