KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengajukan beberapa rekomendasi terkait stimulus yang mesti diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha hotel dan restoran selama pandemi virus Corona berlangsung. Dalam paparannya pada Kamis (17/4) lalu, Ketua PHRI Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, PHRI menyarankan adanya relaksasi PPh 21 dan PPh sekaligus pembebasan pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, dan pajak air tanah. PHRI juga merekomendasikan penundaan pembayaran PBB kepada pemerintah. Baca Juga: Ratusan hotel di Jabar, Bali, Jatim dan DKI tutup gara-gara corona
PHRI ajukan rekomendasi kepada pemerintah untuk selamatkan bisnis akibat wabah corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengajukan beberapa rekomendasi terkait stimulus yang mesti diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha hotel dan restoran selama pandemi virus Corona berlangsung. Dalam paparannya pada Kamis (17/4) lalu, Ketua PHRI Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, PHRI menyarankan adanya relaksasi PPh 21 dan PPh sekaligus pembebasan pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, dan pajak air tanah. PHRI juga merekomendasikan penundaan pembayaran PBB kepada pemerintah. Baca Juga: Ratusan hotel di Jabar, Bali, Jatim dan DKI tutup gara-gara corona