KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha kuliner, terutama restoran, kafe dan rumah makan di Jakarta sudah siap menyambut pengunjung yang ingin makan di tempat. Ini seiring pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta sejak 12 Oktober 2020. PSBB transisi memang memperbolehkan restoran, kafe dan rumah makan melayani pengunjung yang ingin dine in (makan di tempat). Tentunya dengan memenuhi sejumlah persyaratan demi melindungi kesehatan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020. Sejatinya, sejak awal penerapan PSBB, pelaku usaha terutama yang berhimpun di Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sudah menerapkan protokol kesehatan. Menurut Wakil Ketua Umum PHRI Emil Arifin, pihaknya sudah bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk menerapkan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environmental sustainability).
PHRI gencar melakukan edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan demi mencegah corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha kuliner, terutama restoran, kafe dan rumah makan di Jakarta sudah siap menyambut pengunjung yang ingin makan di tempat. Ini seiring pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta sejak 12 Oktober 2020. PSBB transisi memang memperbolehkan restoran, kafe dan rumah makan melayani pengunjung yang ingin dine in (makan di tempat). Tentunya dengan memenuhi sejumlah persyaratan demi melindungi kesehatan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020. Sejatinya, sejak awal penerapan PSBB, pelaku usaha terutama yang berhimpun di Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sudah menerapkan protokol kesehatan. Menurut Wakil Ketua Umum PHRI Emil Arifin, pihaknya sudah bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk menerapkan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environmental sustainability).