PHRI gencar melakukan edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan demi mencegah corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha kuliner, terutama restoran, kafe dan rumah makan di Jakarta sudah siap menyambut pengunjung yang ingin makan di tempat. Ini seiring pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta sejak 12 Oktober 2020.

PSBB transisi memang memperbolehkan restoran, kafe dan rumah makan melayani pengunjung yang ingin dine in (makan di tempat). Tentunya dengan memenuhi sejumlah persyaratan demi melindungi kesehatan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020.

Sejatinya, sejak awal penerapan PSBB, pelaku usaha terutama yang berhimpun di Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sudah menerapkan protokol kesehatan. Menurut Wakil Ketua Umum PHRI Emil Arifin, pihaknya sudah bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk menerapkan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environmental sustainability).


Oh ya, protokol kesehatan berbasis CHSE disusun untuk memulihkan kembali industri pariwisata dan sektor terkait seperti kuliner di tanah air. Bagi masyarakat, penerapan protokol kesehatan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman dan perlindungan dari potensi penularan Covid-19.

PHRI sendiri mengaku telah memberikan pemahaman kepada anggotanya tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya dengan memberikan buku saku serta melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai protokol kesehatan. 

Edukasi dan sosialisasi dianggap sebagai salah satu kunci utama untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan, termasuk pemahaman pentingnya menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M). 

"Kalau sanksi khusus sepertinya tidak, ya. Menurut kami jangan mengutamakan sanksi, tapi lebih ke edukasi dan sosialisasi," kata Emil Arifin kepada Kontan.co.id (16/10).

Baca Juga: 3 Gejala corona terbaru, dari ruam, anosmia, & neurologis

Meski demikian, Emil melihat pengusaha-pengusaha resto kecil yang ada di ruko atau perumahan terlihat kurang menerima sosialisasi penerapan protokol kesehatan untuk rumah makan. Dus, "kami juga bekerja sama dengan pemerintah setempat, misalkan RW dan Kelurahan untuk gencar menyosialisasikan protokol kesehatan di resto-resto sekitarnya," ujarnya.

Contoh penerapan protokol kesehatan di restoran, kafe dan tempat makan yang sudah diterapkan selama ini adalah memberikan jarak antar bangku yang ditempati pengunjung dengan memberikan tanda silang (X). Protokol kesehatan yang ketat juga diaplikasikan dalam bentuk mewajibkan seluruh karyawan untuk menggunakan masker.

"Semisalnya sudah penuh (maksimal 50% kapasitas), ya, pengunjung lain tunggu di luar, jadi bergiliran," imbuh Emil.

Berdasarkan pengamatan PHRI sejauh ini, para pengunjung restoran dan kafe, terutama yang berada di hotel dan mal juga sudah mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. Jika ditemukan ada yang melanggar, pengunjung tersebut bisa kena teguran berkali-kali, dari manajer pengelola restoran dan pengelola mal atau hotel tersebut.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Strategi Bertahan, Resto Besar & Peritel Turun ke Jalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tedy Gumilar