PHRI Jakarta tolak rencana sertifikasi CHSE bagi industri pariwisata



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak program sertifkasi Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE) yang akan dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). 

Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, kondisi industri hotel saat ini tengah terpuruk, kebijakan CHSE semakin membebani pelaku industri di sektor tersebut.

"Kami Pimpinan BPD PHRI Jakarta menolak rencana pemerintah untuk mewajibkan sertifikasi CHSE bagi industri pariwisata khususnya sektor hotel dan restoran, jika dilakukan saat ini karena bersifat kontra produktif dari upaya kami yang berusaha bangkit dari keterpurukan," kata Sutrisno dalam konferensi pers virtual, Senin (27/9).


Baca Juga: Tak ingin banyak aturan, PHRI tolak program sertifikasi CHSE Kemenparekraf

Menurut Sutrisno, program CHSE ini tidak gratis. Artinya untuk mendapatkan sertifikasi CHSE pelaku industri hotel harus mengeluarkan biaya.

Dia mengasumsikan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hotel di Indonesia saat ini ada sebanyak 29.243 hotel. Jika biaya sertifikasi CHSE ditetapkan Rp 10 juta per hotelnya, akan terkumpul sebanyak Rp 292 miliar per tahunnya.

Belum lagi ditambah dengan 118.069 restoran. Jika diasumsikan biaya CHSE untuk restoran Rp 8 juta per unitnya maka akan ada pengeluaran sebesar lebih dari Rp 944 miliar.

"Jadi biaya-biaya itu yang akan sangat memberatkan kami. Ini termasuk negative sum game, transfer economic value dari hotel dan restoran kepada pelaku usaha lain pelaksana sertifikasi CHSE. Kami menganggap ini adalah bentuk ketidakadilan," ucap dia.

Lebih lanjut, Sutrisno menegaskan, sejak kemunculan dan penerapan CHSE ini belum memberikan dampak signifikan terhadap usaha hotel dan restoran. Dia menilai CHSE hanya bersifat sebagai marketing gimmick dengan labeling “I do Care”.

"Namun sejatinya praktik Clean, Health, Safety, Environment sudah menjadi best practice hotel dan juga sudah termasuk dalam penerapan standar laik sehat, food safety management system dan Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSA)," ujarnya.

Demikian halnya dengan protokol kesehatan yang diterapkan pada sektor hotel dan restoran telah dilaksanakan dengan baik. "Bahkan hotel dan restoran adalah sektor yang paling siap dalam mengimplementasikan prokes tersebut," tutur dia.

Baca Juga: Masih sepi, rata-rata jumlah pengunjung TMII masih 500 orang di hari kerja

Hingga saat ini sudah banyak sertifikasi yang telah diterapkan di industri perhotelan seperti sertifikasi usaha, sertifikasi laik sehat, sertifikasi profesi, sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan yang lainnya. 

Semua sertifikasi yang dilakukan tersebut tentu ada biayanya. Untuk itu, menurut Sutrisno, sertifikasi CHSE tidak layak untuk dijadikan kewajiban setiap tahun dengan biaya yang berat apalagi dimasukkan dalam Online Single Submission (OSS).

Hal ini akan sangat memberatkan dan tidak berdampak peningkatan ekonomi bagi wisata khususnya hotel dan restoran. (Ardiansyah Fadli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PHRI Jakarta Tolak Program Sertifikasi CHSE Kemenparekraf, Ini Alasannya "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto