KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusron menuturkan bahwa kebijakan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% belum tepat dan semakin membebani pelaku usaha. Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025. Beleid itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2025. Maulana menjelaskan, kondisi dunia usaha saat ini masih tertatih-tatih, mengingat banyak PHK dan juga kelesuan daya beli. Sebagai pelaku usaha, PHRI melihat kebijakan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% cukup mengagetkan.
PHRI Nilai Kebijakan Menaikkan UMP 6,5% Tahun 2025 Belum Tepat untuk Pelaku Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusron menuturkan bahwa kebijakan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% belum tepat dan semakin membebani pelaku usaha. Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025. Beleid itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2025. Maulana menjelaskan, kondisi dunia usaha saat ini masih tertatih-tatih, mengingat banyak PHK dan juga kelesuan daya beli. Sebagai pelaku usaha, PHRI melihat kebijakan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% cukup mengagetkan.