KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akhirnya memberikan keputusan soal penurunan tarif tiket maskapai. Namun demikian, penyediaan penerbangan murah diterapkan melalui alokasi ketersediaan kursi tertentu pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu sebesar 50% dari TBA, pada penerbangan pukul 10.00 -14.00. Adapun biaya penerbangan murah ini akan ditanggung bersamaan oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, dan Airnav. Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, kebijakan itu dinilai belum tentu bisa mendongkrak pertumbuhan okupansi hotel. “Kelihatannya kebijakan itu hanya untuk menyasar pengguna maskapai untuk kebutuhan wisata,” katanya kepada Kontan.co.id pada Selasa (2/7). Maulana menjelaskan, bahwa terdapat dua segmen konsumen hotel yakni dari segmen wisata atau leisure dan dari segmen bisnis. Nah, kata Maulana, segmen bisnis masih memiliki porsi terbesar dari okupansi hotel yakni sekitar 60%.
PHRI: Penerapan diskon tarif pesawat belum efektif dongkrak okupansi hotel
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akhirnya memberikan keputusan soal penurunan tarif tiket maskapai. Namun demikian, penyediaan penerbangan murah diterapkan melalui alokasi ketersediaan kursi tertentu pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu sebesar 50% dari TBA, pada penerbangan pukul 10.00 -14.00. Adapun biaya penerbangan murah ini akan ditanggung bersamaan oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, dan Airnav. Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, kebijakan itu dinilai belum tentu bisa mendongkrak pertumbuhan okupansi hotel. “Kelihatannya kebijakan itu hanya untuk menyasar pengguna maskapai untuk kebutuhan wisata,” katanya kepada Kontan.co.id pada Selasa (2/7). Maulana menjelaskan, bahwa terdapat dua segmen konsumen hotel yakni dari segmen wisata atau leisure dan dari segmen bisnis. Nah, kata Maulana, segmen bisnis masih memiliki porsi terbesar dari okupansi hotel yakni sekitar 60%.