KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) merespon positif atas pelegalan untuk memproduksi minuman keras (miras), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sekjen PHRI Maulana Yusran mengatakan hal ini akan membawa hasil positif bagi industri hotel dan pariwisata karena merupakan pelayanan lanjutan (extended service) di sektor pariwisata. "Hal ini berkenaan dengan pembukaan lapangan kerja, sebab ada kemungkinan akan ada pembukaan pabrik di sini. Selain itu, hal ini akan berimbas pada sistem pricing sehingga lebih murah," ungkap Sekjen PHRI Maulana Yusran saat dihubungi oleh Kontan, Senin (1/3).
PHRI sambut positif PP 10/2021 mengenai produksi miras
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) merespon positif atas pelegalan untuk memproduksi minuman keras (miras), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sekjen PHRI Maulana Yusran mengatakan hal ini akan membawa hasil positif bagi industri hotel dan pariwisata karena merupakan pelayanan lanjutan (extended service) di sektor pariwisata. "Hal ini berkenaan dengan pembukaan lapangan kerja, sebab ada kemungkinan akan ada pembukaan pabrik di sini. Selain itu, hal ini akan berimbas pada sistem pricing sehingga lebih murah," ungkap Sekjen PHRI Maulana Yusran saat dihubungi oleh Kontan, Senin (1/3).