KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengungkap ada beberapa stimulus yang kurang efektif bagi sektor pariwisata. Pertama, stimulus pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Menurut Hariyadi, stimulus ini kurang efektif mengingat saat ini mayoritas pekerja menerima kurang dari gaji normal. "[stimulus] PPh 21 ini akan efektif kalau pekerjanya itu menerima gaji di atas Rp 16,67 juta per bulan. Tetapi justru pada saat ini mereka dirumahkan atau dicutikan di luar tanggungan perusahaan. Jadi mereka tidak begitu merasakan ini," ujar Hariyadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia kerja (Panja) Pemulihan Pariwisata Komisi X DPR, Selasa (14/7).
PHRI sebut ada beberapa stimulus kurang efektif untuk sektor pariwisata, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengungkap ada beberapa stimulus yang kurang efektif bagi sektor pariwisata. Pertama, stimulus pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Menurut Hariyadi, stimulus ini kurang efektif mengingat saat ini mayoritas pekerja menerima kurang dari gaji normal. "[stimulus] PPh 21 ini akan efektif kalau pekerjanya itu menerima gaji di atas Rp 16,67 juta per bulan. Tetapi justru pada saat ini mereka dirumahkan atau dicutikan di luar tanggungan perusahaan. Jadi mereka tidak begitu merasakan ini," ujar Hariyadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia kerja (Panja) Pemulihan Pariwisata Komisi X DPR, Selasa (14/7).