KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menegaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya memperhatikan semua sisi dengan memperhatikan aspirasi juga partisipasi publik termasuk para pelaku industri saat menetapkan berbagai klausul dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu yang dinilai akan membebani adalah ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga 5 kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun. PHRI menilai kewajiban ini akan memberikan beban operasional perusahaan yang sangat besar. Padahal, situasi bisnis saat ini dan ke depan masih akan sulit.
PHRI sebut bonus pekerja di Omnibus Law bebani perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menegaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya memperhatikan semua sisi dengan memperhatikan aspirasi juga partisipasi publik termasuk para pelaku industri saat menetapkan berbagai klausul dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu yang dinilai akan membebani adalah ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga 5 kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun. PHRI menilai kewajiban ini akan memberikan beban operasional perusahaan yang sangat besar. Padahal, situasi bisnis saat ini dan ke depan masih akan sulit.